Lompat ke konten

Masa Darurat Bencana, Ini Langkah Pemkot Bima Cegah Penyebarluasan Covid-19

Loading

Masa Darurat Bencana, Ini Langkah Pemkot Bima Cegah Penyebarluasan Covid-19

KOTA BIMA – Kepala Dikes Kota Bima, Drs. H. Azhari, M.Si mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Bima telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam untuk kejadian luar biasa. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bima Nomor: 188.45/312/360/III/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 di Kota Bima.

Dijelaskannya, penetapan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bima dilakukan selama 169 (seratus enam puluh sembilan) hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020. “Dan status ini ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat di lapangan,” terang Kadikes, dalam siaran persnya, Sabtu, 21 Maret 2020. [..]

Berita Selengkapnya : http://www.metromini.info/2020/03/masa-darurat-bencana-ini-langkah-pemkot.html

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *